Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tak ada penanganan kasus korupsi yang disetop walaupun pemilihan umum (pemilu) berlangsung. Proses hukum tak akan berpengaruh dengan kontestasi yang berjalan.

"Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan, saya itu ya," kata Firli kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus.

Firli menjamin KPK akan tetap profesional. Lembaga itu dipastikan akan bekerja sesuai dengan undang-undang.

“Termasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjung asas hak asasi manusia," tegasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin minta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses dugaan tindak pidana korupsi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (Caleg), serta calon kepala daerah. Penundaan tersebut mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign jelang pesta demokrasi 2024.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," ungkap Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 21 Agustus.

Jajarannya kemudian diminta melaporkan hasil pelaksanaan anjuran tersebut. Khususnya bagi jajaran Intelijen demi mengoptimalisasi peran intelijen Kejagung dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.