Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Memohon Dukungan
FIRLI Bahuri di Bareskrim Polri/FOTO; Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta dukungan masyatakat. Meski, statusnya merupakan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia," ujar Firli kepada wartawan usai menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember.

Tak hanya meninta dukungan, Firli juga menyinggung soal tantangan besar harus dihadapi bila hendak memberantas aksi korupsi di Indonesia. 

Seolah mengisyaratkan kasus hukum yang dihadapinya merupakan konsekuensi atas rangkaian penindakan korupsi yang dilakukannya selama menjadi Ketua KPK.

"Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan," sebutnya.

Kemudian, Firli juga meminta kepada semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan juga tidak menghakimi dirinya.

“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” ucapnya.

 

“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asa s praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” kata Firli.

Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 10 jam yang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.