Komjak Nilai Perintah Kejagung Tunda Tangani Perkara Capres-Cawapres-Caleg Bukti Netralitas di Pemilu 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (Tangkapan layar Youtube @Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menilai, perintah yang dikeluarkan Kejaksaan Agung mengenai penundaan proses pemeriksaan tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan bentuk netralitas. 

Tak hanya itu, penundaan pemeriksaan juga berlaku bagi calon anggota legislatif dan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pemilu 2024. Mulai dari proses ditetapkan, pencalonan sampai selesai. 

"Jadi itukan sebenarnya mencerminkan netralitas supaya tidak ditarik-tarik ke wilayah politik. Karena ada yang prioritas sekarang mengamankan agenda konstitusi yaitu pesta demokrasi, itu tidak boleh diganggu," tegas Barita saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu, 26 Agustus.  

Barita menambahkan, semua jajaran di korps adhyaksa untuk cermat dan profesional di tengah agenda politik yang tengah berlangsung.

"Semua tugas jaksa juga mengamankan agenda konstitusi dan pesta demokrasi, menjaga netralitas. Itu yang diinstruksikan supaya cermat dan hati-hati," terang dia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyampaikan agar jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan maupun penyidikan capres, cawapres, anggota legislatif dan calon kepala daerah. 

Tujuan penundaan untuk mengantisipasi indikasi terselubung yang bersifat black Campaign, yang menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Minggu, 20 Agustus 2023.