Bagikan:

BANGKALAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada empat orang aparatur sipil negara di lingkungan pemkab setempat karena memberikan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 melalui media sosial.

"Sanksi yang kami berikan adalah sanksi teguran dengan mengingatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain dilansir ANTARA, Rabu, 29 November.

Dia menjelaskan sesuai dengan ketentuan, ASN harus bersikap netral dan tidak boleh menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif.

Sikap netral abdi negara ini harus dilakukan dalam semua hal, termasuk di media sosial, seperti facebook, twitter, dan instagram.

Ia menjelaskan tim pemantau media sosial Bawaslu Bangkalan menemukan ada empat orang ASN yang aktif memberikan dukungan dengan mengunggah salah satu pasangan capres-cawapres dan caleg.

"Atas temuan tersebut, kami langsung menegur yang bersangkutan," katanya.

Selanjutnya, Mustain mengimbau seluruh ASN di Bangkalan agar tidak terlibat aktif dalam pemilu dengan mendukung salah satu calon.

Mengenai temuan Bawaslu soal adanya ASN yang mendukung calon tertentu, Penjabat Bupati Bangkalan Arief M. Edie mengatakan agar hal serupa tidak akan terulang lagi dan dilakukan ASN lainnya.

"Jangankan mendukung, menyukai (like) saja di medsos pada calon tertentu dilarang. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menjaga netralitas ASN ini agar pemilu bisa berlangsung sesuai harapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.