Bawaslu Jatim Terima Laporan Lima ASN dan Satu Kades Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2024
DOK VOI

Bagikan:

SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menerima enam laporan dari lima daerah di wilayahnya. Lima laporan terkait netralitas lima ASN, dan satu kepala desa yang diduga melanggar netralitas pada Pemilu 2024.

"Dari enam laporan itu, lima ASN dan satu kepala desa yang tidak netral pada Pemilu 2024," kata Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, Selasa, 6 Februari.

Adapun enam laporan itu, masing-masing satu laporan di Pasuruan, Bojonegoro, Ngawi, Bangkalan, dan dua laporan di Jember.

Diterangkan Endah, keenam laporan yang masuk tersebut semuanya terkait netralitas, baik ASN maupun kepala desa. "Kita belum breakdown, yang mana yang ASN dan yang mana yang kepala desa di daerah mana," ujarnya.

Menurutnya, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah lantaran yang bersangkutan terlibat acara kampanye salah satu capres Pemilu 2024. "Kalau netralitas ini kan berarti mereka terlibat dalam proses kampanye. Mereka ada yang hadir pada saat kampanye," katanya.

Terkait pelanggaran netralitas itu, lanjut Endah, Bawaslu Jatim telah mengeluarkan rekomendasi terhadap enam laporan yang masuk. Untuk ASN yang melakukan pelanggaran, rekomendasi diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara kepala desa rekomendasi diberikan kepada kepala daerah.

 

"Kami Bawaslu hanya bertugas merekomendasikan saja, sementara sanksinya yang berwenang KASN dan kepala daerah," ujarnya.

Adapun potensi sanksi yang bisa dijatuhkan jika mereka terbukti melanggar bentuknya berbeda. Tergantung pelanggaran yang dilakukan. Apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat.

"Sekali lagi bukan kami yang berwenang, karena semuanya yang punya kapasitas memberikan sanksi itu lembaga lain. Kami hanya merekomendasikan bahwa di sana itu ada dugaan pelanggaran. Setalah rekomendasi itu kita layangkan, mereka punya mekanisme sendiri, lembaga terkait tersebut," pungkasnya.