Kirim Foto Istri yang Maju Caleg ke Grup WA, Pj Wali Kota Bengkulu Diduga Langgar Pidana Pemilu
Kordiv PPPS, Ahmad Maskuri (kiri), Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat (tengah) dan Koordinasi Parnmas dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari (kanan)/ANTARA/Anggi Mayasari

Bagikan:

BENGKULU - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebutkan ada dua aturan kampanye yang diduga dilanggar oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu. 

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan, aturan yang diduga dilanggar yaitu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Laporannya sudah masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu dan telah dilakukan kajian dan sudah kami putuskan untuk ditindaklanjuti. Berikutnya kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu karena memang proses pelanggaran harus berkoordinasi untuk melakukan proses selanjutnya," kata Ahmad dilansir ANTARA, Senin, 15 Januari.

Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan, pihaknya menyepakati dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu mengenai koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Dari hasil kajian hukum yang telah dilakukan terdapat dua pelanggaran yaitu terkait netralitas dan dugaan pidana Pemilu. Tidak serta merta kita menetapkan seseorang pada hari ini juga, sebab ada mekanisme yang kita lakukan dan kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk tindak lanjutnya," tutur dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.

Hal tersebut dilakukan, sebab Pj Wali Kota Bengkulu diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak dan disertai dengan gambar surat suara caleg dari salah satu partai.

Selain itu, Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu melaporkan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan netralitas ASN.