Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Cagub Sumbar Mulyadi Minta Diperiksa Usai Pencoblosan
Calon Gubernur Sumbar Mulyadi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim, Jakarta, Senin, 7 Desember. 

Sedianya hari ini Mulyadi menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu.

"Yang bersangkutan tidak datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R. Djajadi saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara.

Brigjen Rian menuturkan bahwa Mulyadi mengutus kuasa hukumnya untuk menyerahkan surat kepada penyidik Bareskrim untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengirim surat ke penyidik tadi jam 16.00 melalui pengacaranya, meminta penundaan pemeriksaan setelah pelaksanaan pungutan suara," katanya.

Selanjutnya penyidik menjadwalkan panggilan kedua kepada Mulyadi pada Kamis 10 Desember 2020. "Panggilan kedua dijadwalkan tanggal 10 Desember 2020," imbuh Rian.

Sebelumnya, calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena melakukan kampanye di luar jadwal. Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu. Penyidik Sentra Gakkumdu menyepakati kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang selanjutnya penyidikannya diserahkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan pasangan calon Pilgub Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Namun demikian, untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan.

"Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Terkait