JAKARTA - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pemilu terkait pilkada. Partai pengusung Mulyadi di Sumbar, Demokrat menghargai proses hukum, tapi mewanti-wanti jangan sampai penanganan kasus ‘kampanye di luar jadwal’ Mulyadi bersifat politis.
“Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang telah berjalan, namun hendaknya penegak hukum dapat berlaku adil untuk menilai persoalan ini secara jernih, proporsional dan adil. Ini Pilkada, sebuah kontestasi politik, yang jika tak cermat dan tepat menilai situasi dan mengambil langkah penanganan hukumnya akan sangat dimungkinkan dan beralasan dinilai politis,” ujar Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Demokrat Kamhar Lakumani dalam keterangan tertulis kepada VOI, Sabtu, 5 Desember.
Demokrat meyakini masyarakat Sumbar dapat menilai secara jernih dan objektif soal Mulyadi yang hanya menghadiri undangan program coffee break di televisi swasta. Demokrat menegaskan Mulyadi bukan penggagas acara itu.
“Karena program ini memang sudah ada di TV One sejak dulu. Paslon tentu hanya merespons pertanyaan host acara tersebut. Jika ada pernyataan normatif sebagai respons yang senada dengan visi paslon adalah manusiawi,” ujar Kamhar.
“Masyarakat pasti tahu bahwa ini tendensius dan dimotori oleh kompetitor. Bagi kami, ini adalah afirmasi bahwa hasil survei yang menempatkan paslon kami sebagai yang teratas adalah valid dan benar adanya sehingga mendorong kompetitor menggunakan segala cara untuk menjegal. Kami meyakini masyarakat Sumbar sangat cerdas dan melek politik, salah satu daerah kampiun demokrasi, tentu tidak bisa mentolerir orang-orang yang menghalalkan segala cara,” papar Kamhar.
Tapi Kamhar menegaskan, Demokrat merupakan partai yang taat azas. Karena itu Demokrat mendampingi Mulyadi secara hukum.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan, tentunya akan memberikan pendampingan dan advokasi bagi paslon ini. Pak Mulyadi adalah salah satu kader utama dan terbaik Partai Demokrat dari Sumbar,” tegas Kamhar.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan cagub Sumbar Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana pemilu yakni berkampanye di luar jadwal.
"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," ujar Brigjen Awi, Sabtu, 5 Desember.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 4 Desember. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan Mulyadi sebagai tersangka.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata dia.