Bupati Agam Tersangka Penghina Anggota DPR Tak Penuhi Panggilan Polisi
Bupati Agam, Indra Catri (Foto: Agamkab.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Agam, Sumatera Barat, Indra Catri, tak memenuhi panggilan polisi. Bupati Agam yang juga bakal calon Wagub Sumbar dari Gerindra itu, seharusnya diperiksa dalam kasus penghinaan anggota DPR Mulyadi.

“Pihak penasihat hukum menyampaikan ke penyidik, yang bersangkutan tidak bisa datang karena ada kegiatan di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu dikonfirmasi VOI, Rabu, 19 Agustus.

Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun Facebook bodong bernama Mar Yanto.

Dalam postingan itu ditampilkan lima foto Mulyadi bersama seorang perempuan dan dilengkapi dengan kalimat bernada kasar. Ada tiga orang lainnnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal  45 (1) UU ITE.

Penetapan tersangka Bupati Agam sebelumnya diprotes Gerindra. Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengatakan, partainya keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan usai Indra Catri ditetapkan sebagai bakal calon wakil Gubernur Sumbar. Gerindra mengusung Indra Catri untuk mendampingi Nasrul Abit di Pilgub Sumbar.

Andre mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Selain itu, Gerindra menyoroti kasus ini yang berkaitan dengan anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," kata dia.

Soal protes ini, Polda Sumbar menegaskan bekerja profesional sesuai aturan. Polisi mengantongi bukti atas sangkaan yang dikenakan terhadap Bupati Agam.