Gerindra Surati Kapolri, Protes Bupati Agam Jadi Tersangka Jelang Pilgub
Andre Rosiade (Foto: Instagram @andre_rosiade)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Gerindra Sumatera Barat memprotes penetapan Bupati Agam, Indra Catri, sebagai tersangka ujaran kebencian. Penetapan tersangka jelang Pilgub Sumbar dinilai Gerindra mengganggu proses demokrasi.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade mengatakan, partainya keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan usai Indra Catri ditetapkan sebagai bakal calon wakil Gubernur Sumbar. Gerindra mengusung Indra Catri untuk mendampingi Nasrul Abit di Pilgub Sumbar.

"Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," kata Andre dikutip Antara, Rabu, 12 Agustus. 

Andre mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Selain itu, Gerindra menyoroti kasus ini yang berkaitan dengan anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," kata dia.

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun Facebook bodong bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri," kata Bayu.

Dia menjelaskan kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi. Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto.