Bagikan:

PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto sebagai tersangka. Mereka disangka terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR Mulyadi. 

"Iya (sudah tersangka). Minggu depan dipanggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada VOI, Selasa, 11 Agustus.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Indra Catri dipanggil sebagai saksi beberapa waktu lalu. Polisi lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap keduanya.

Mereka dinyatakan terlibat dalam postingan di akun Facebook Mar Yanto pada 23 April 2020. Dalam postingan itu ditampilkan lima foto Mulyadi bersama seorang perempuan dan dilengkapi dengan kalimat bernada kasar.

"Itu kan barang bukti juga. Yang postingan itu kan barang bukti," kata Stefanus.

Selain Indra Catri dan Martias, polisi sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Syofiar (58) PNS di Kabupaten Agam, Robi Putra (33) hononer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) wiraswasta. Para tersangka dijerat pasal Pasal 45 (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Salah seorang tersangka juga sempat menyampaikan surat permohonan maaf kepada Mulyadi. Dalam surat itu dia mengaku diperintah oleh Indra Catri untuk mengunggah foto Mulyadi bersama wanita di Facebook.