DENPASAR - Kodam IX/Udayana menyebutkan dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam dengan perempuan berinisial BA yang dilaporkan sang istri Anandira Puspita (34) belum memenuhi alat bukti yang cukup.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi di Denpasar, Bali, Senin, menyatakan Pengadilan Militer Udayana akan melanjutkan penanganan perkara tersebut jika pihak Anandira Puspita memiliki alat bukti lain yang bisa membuktikan adanya dugaan tindakan perselingkuhan sang suami Lettu Agam dengan BA.
"Barang bukti yang diserahkan kepada Pomdan IX/Udayana itu hanya berupa photobox dan chat-chatan saja. Itu tidak bisa lanjutkan ke tingkat penyidikan. Kami akan tindak lanjuti apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," kata Kolonel CPM Wahyudi.
Menurut Wahyudi, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak penuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di depan umum sebagaimana yang disampaikan oleh AP terhadap BA.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan oleh AP dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga masuk dalam perkara tersebut, termasuk BA.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hubungan antara Lettu Agam dan BA sebatas pertemanan biasa. Menurut dia, keduanya sudah berteman sejak 2010.
Lettu Agam sendiri, kata Wahyudi, sudah dinonaktifkan dari tugasnya karena beberapa kali terlibat kasus.
Pada tahun 2021 Lettu Agam pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus tersebut, Lettu Agam divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar karena terbukti melakukan kekerasan psikis dan penelantaran di lingkungan keluarga, tanpa dipecat dari kedinasannya sebagai anggota TNI.
Menurut keterangan Wahyudi, Kodam IX Udayana juga pernah menerima laporan tentang tindak asusila oleh Lettu Agam terhadap seorang wanita berinisial N di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Adapun tindak lanjut dari laporan tersebut sudah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan sampai sudah kami kirimkan berkas perkara tersebut ke Otmil Militer di Kupang, menunggu jadwal sidang," kata Wahyudi.
Sementara itu, Anandira Puspita (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.
Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka karena memosting unggahan yang diduga mencemarkan nama baik BA, seorang anak pejabat kepolisian di Indonesia.
Oleh penyidik, AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Soeslistya Adi (38) dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).