Bagikan:

BALI - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memercayakan penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam ke pengadilan militer.

"Kan ada progresnya, sudah ada progres di pengadilan," kata Maruli saat menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Antara, Jumat, 26 April. 

Maruli menegaskan penanganan perkara yang melibatkan Lettu Agam di pengadilan militer berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku sama bagi istri Lettu Agam, Anandira Puspita Sari.

"Itu kan sudah sesuai jalur hukum. Kalau hukum jalan, nggak bisa disuruh cepat-cepat," katanya.

KSAD mengatakan bahwa TNI AD membantu Anandira Puspita untuk menemukan keadilan karena statusnya masih sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit).

Mengenai keputusan akhir, Maruli menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. "Karena dia masih anggota Persit, kita bantu urus memudahkan, kalau yang memutuskan ya pengadilan," katanya.

Sebelumnya, seorang anggota TNI Satuan Kesdam IX/Udayana Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dilaporkan ke kesatuannya oleh istrinya Anandira Puspita karena terlibat tiga kasus yang berbeda.

Lettu Agam dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan oleh istrinya Anandira Puspita.

Kepala Penerangan Komandan Daerah Militer IX/Udayana Kolonel Infantri Agung Udayana mengatakan Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.

Sementara istri Lettu Agam, Anandira Puspita, kini masih menempuh jalur hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Anandira Puspita, admin Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat pasal yang sama. Keduanya dianggap bersama-sama mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik seorang perempuan berinisial BA tanpa izin.

Dalam unggahan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 disebutkan bahwa BA, yang terkonfirmasi anak seorang petinggi kepolisian di Polres Malang, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Agam.

Atas dasar itu, Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh kuasa hukum BA. Setelah sempat ditahan, Anandira Puspita saat ini sudah dibebaskan, tetapi masih berstatus sebagai tersangka.