Bagikan:

PADANG - Kuasa Hukum KPU Sumatera Barat (Sumbar) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan yang diajukan calon gubernur Sumbar Mulyadi ke MK. Alasannya, gugatan yang diajukan Mulyadi bukan soal penetapan perolehan suara.

"MK tidak berwenang memeriksa, mengadili memutus perkara yang diajukan karena yang digugat adalah proses penegakan hukum yang tidak adil dan dipaksakan oleh sentra penegakan hukum terpadu," kata kuasa hukum KPU Sumbar, Sudi Prayitno dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilkada serentak 2020 di MK dikutip Antara, Senin, 1 Februari. 

Sudi menyampaikan hal ini saat membacakan tanggapan selaku pihak termohon pada perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Menurut dia, gugatan yang disampaikan cagub Mulyadi lebih tepat dikualifikasikan kepada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kuasa hukum KPK menyebut calon gubernur Sumbar Mulyadi juga tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan PHPU Pilgub Sumbar 2020, karena punya selisih perolehan suara sebanyak 112.406 dengan peraih suara terbanyak.

"Ini berada di atas ambang batas perolehan suara yang diperbolehkan undang-undang untuk mengajukan permohonan yaitu 33.602 suara," katanya.

Selain itu, kuasa hukum KPK, juga menilai permohonan Cagub Mulyadi tidak jelas apa yang menjadi pokok tuntutannya dan tidak menguraikan dalil yang menjadi dasar permohonan.

"Tuntutan pemohon tidak pernah meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon, dan tuntutan diadakan pemilihan ulang tidak disertakan dengan alasan yang kuat," kata Sudi.

Sebelumnya saat sidang perdana gugatan Pilgub Sumatera Barat, Mulyadi merasa dizalimi atas penetapan status tersangka pidana pemilu sehingga mempengaruhi perolehan suaranya pada Pilgub Sumbar.

"Pelaksanaan Pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil, tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas yang tengah menanjak.

"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," kata dia.

Sejalan dengan itu kuasa hukum Mulyadi, Veri Junaidi memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Sumbar soal penetapan hasil Pilgub Sumbar yang dilakukan KPU Sumatera Barat.