Cagub Sumatera Barat Mulyadi Jadi Tersangka Pilkada 2020
Ilustrasi KPU (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat,Mulyadi sebagai tersangka atas perlanggaran pemilihan umum (Pemilu) dengan berkampanye di luar jadwal. Dengan ditetapkan tersangka, Muyadi gugur dari pencalonan tersebut.

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu 5 Desember.

Awi bilang, Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 4 Desember. Penetapan tersangka juga setelah dua kali memeriksa Mulyadi.

Penyidik saat ini sudah menjadwalkan pemeriksaan Mulyadi sebagai tersangka. Rencananya pemeriksaan berlangsung pekan depan.

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata dia

Dalam perkara ini, Mulyadi dipersangkakan dengan terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2020. Sehingga, Mulyadi terancam hukuman penjara minimal 15 hari paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling besar Rp1 juta.

Sekadar informasi, perkara ini bermula ketika Mulyadi menjadi narasumber pada suatu acara di salah satu televisi nasional, pada 12 November. Saat itu, Mulyadi menyebut kalimat-kalimat yang mengandung kampanye.

Padahal, saat itu belum masuk massa kampanye. Sehingga, hal itupun dilaporkan calon lainnya yakni Yogi Ramon Setiawan. Pelaporan itu disampaikan ke Bawaslu pada 17 November.

Kemudian laporan itu, ditindak lanjuti oleh Polri setelah sentra Gakkumdu sepakat telah terjadinya pelanggaran Pemilu.