KPU: 23 Petugas KPPS di Sumbar Positif COVID-19
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencatat sebanyak 23 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan positif COVID-19.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan seluruh petugas KPPS mengikuti tes cepat sebagai persiapan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Hasilnya sebanyak 4.000 lebih KPPS reaktif dan dilanjutkan dengan tes usap. Dari hasi tes usap yang dilakukan 23 orang ternyata positif.

Izwaryani mengatakan 23 orang tersebut terdiri dari Kota Padang delapan orang, Solok Selatan 13 orang, dan Padang Panjang dua orang.

"Di Solok Selatan ini sebenarnya 15 orang namun setelah dilakukan tes ulang, ternyata dua orang negatif," katanya dikutip Antara, Jumat, 4 Desember.

Dia menjelaskan jika per TPS hanya ada satu atau dua orang yang positif COVID-19 maka KPU Sumbar tidak akan mengganti atau merekrut petugas KPPS baru.

Menurut Izwaryani KPPS itu diganti ketika pada satu TPS lebih dari dua yang positif.

"Sementara saat ini, dalam laporan masing-masing TPS terdapat 1 yang positif, itu tersebar di 23 TPS, jadi belum ada tindakan penggantian," katanya.

Hingga saat ini proses tes cepat dan tes usap terhadap petugas KPPS juga masih berlangsung. Dari KPPS yang berjumlah 87.836 ribu orang, masih terdapat 15 kecamatan yang belum melakukan tes cepat.

"Rapid test berlangsung hingga 5 Desember 2020 dan untuk total belum tuntas," kata dia.