JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya membuka opsi penawaran skema vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kata Arief, Kemenkes bisa meniru skema pemilihan umum (pemilu) menggunakan tempat pemungutan suara (TPS) untuk program vaksinasi kepada masyarakat umum.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja terkait kelanjutan rencana penggunaan data pemilih pemilu dalam rangka mendukung program vaksinasi COVID-19.
"Misalnya, petugasnya ada di tingkat kabupaten atau kecamatan, tapi target penduduk yang akan diberi vaksin seperti berbasis TPS. Maka, dia bisa dikelompokkan berbasis TPS yang bisa diminta untuk datang ke titik atau lokasi dilaksanakannya vaksinsi," kata Arief dalam rapat yang digelar secara virtual, Jumat, 29 Januari.
BACA JUGA:
Selain itu, Arief juga membuka opsi merekrut kembali petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bekerja saat Pilkada 2020, untuk menjadi petugas vaksinasi.
"Kalau dalam struktur KPU, tingkat yang paling bawah adalah KPPS. Tapi, karena mereka adalah badan ad hoc, kalau dibutuhkan kerja sama sampai level paling bawah, maka kami bisa melakukan kembali merekrut KPPS kembali," ungkap Arief.
Namun, kata dia, opsi ini sekadar penawaran kepada Kemenkes. KPU, kata Arief, berupaya mendukung kelancaran program vaksinasi COVID-19 nasional.
"Mudah-mudahan bukan hanya data pemilih yang digunakan dalam vaksinasi, tapi juga struktur yang dimiliki KPU bisa membantu Kemenkes menjalanakan tugas-tugasnya," tuturnya.
Sebagai informasi, KPU menerima surat resmi dari Kemenkes pagi ini. Surat tersebut berisi permintaan data pemilih pemilu sebagai basis data masyarakat yang akan menerima vaksinasi COVID-19.
Oleh sebab itu, hari ini KPU menggelar rapat koordinasi bersama seluruh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.