JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pelanggaran pidana terkait pemilihan umum calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi. Mulyadi diduga melakukan kampanye di luar jadwal.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan penyelidik oleh kepolisian serta pendampingan dari jaksa, sntra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 24 November.
Awi mengatakan cagub Sumbar nomor urut tiga ini berkampanye di salah satu tayangan program televisi nasional pada 12 November 2020. Saat itu, Mulyadi menjadi narasumber dalam program tersebut.
"Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," ungkapnya.
BACA JUGA:
Penyelidikan perkara ini pun berdasarkan adanya laporan yang dilakukan oleh calon lainnya yakni Yogi Ramon Setiawan. Pelaporan itu disampaikan ke Bawaslu pada 17 November.
Yogi juga membuat laporan di Bareskrim pada 22 November lalu. Pelaporan itu atas dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020 atau selama 14 hari
"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama 5 hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu Pusat), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri (Bareskrim)," kata dia.