JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi. Sebab Mulyadi tak pernah memenuhi pemeriksaan usai ditetapkan tersangka.
"Selanjutnya menerbitkan surat perintah membawa dan penangkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Kamis, 10 Desember.
Dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye, Mulyadi sebelumnya dijadwalkan diperiksa polisi pada tanggal 7 dan 10 Desember. Tapi Mulyadi tak datang.
Brigjen Andi juga menegaskan penyidik tetap akan melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan. Jaksa peneliti akan memeriksa lengkapan berkas tersebut.
"Penyidik tetap akan mengirim berkas perkara ke jaksa," kata dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Mulyadi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 4 Desember.
Dalam perkara ini, Mulyadi dipersangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020.
BACA JUGA:
Kasus ini bermula ketika Mulyadi menjadi narasumber pada suatu acara di salah satu televisi nasional, pada 12 November. Saat itu, Mulyadi menyebut kalimat-kalimat yang mengandung kampanye.
Padahal, saat itu belum masuk masa kampanye. Peristiwa ini kemudian dilaporkan calon lainnya yakni Yogi Ramon Setiawan. Pelaporan itu disampaikan ke Bawaslu pada 17 November.
Laporan itu ditindaklanjuti Polri setelah sentra Gakkumdu sepakat telah terjadinya pelanggaran Pemilu.