JAKARTA - Bareskrim Polri kemungkinan menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) dengan tersangka calon gubernur (cagub) Sumatera Barat Mulyadi. Alasannya, pihak pelapor dalam perkara ini mencabut laporannya.
"Iya betul (pelapor cabut laporan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Jumat, 11 Desember.
Penghentian penanganan perkara, kata Andi, berdasarkan hasil rapat sentra Gakkumdu. Dalam rapat itu direkomendasikan untuk menutup kasus tersebut.
"Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan," ujarnya.
Selain itu, rencana penyidik untuk menerbitkan surat penangkapan terhadap Mulyadi juga diurungkan. Nantinya, keputusan penghentian penanganan perkara akan diputuskan pada rapat selanjutnya.
"Yang jelas penyidik Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi Rapat Pembahasan III," kata dia.
Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulayadi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 4 Desember. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Mulyadi dipersangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Perkara ini bermula ketika Mulyadi menjadi narasumber pada suatu acara di salah satu televisi nasional, pada 12 November. Saat itu, Mulyadi menyebut kalimat-kalimat yang mengandung kampanye.
Padahal saat itu belum masuk masa kampanye. Peristiwa ini dilaporkan calon lainnya yakni Yogi Ramon Setiawan. Pelaporan disampaikan ke Bawaslu pada 17 November.
Laporan lantas ditindaklanjuti oleh Polri setelah sentra Gakkumdu sepakat telah terjadinya pelanggaran Pemilu.