Kapolda Jatim Minta Kapolres Tidak Keluarkan Izin Keramaian Pilkada
Kapolda Jatim Irjen Fadil Imran via Antara

Bagikan:

SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran menginstruksikan seluruh Polres di Jatim melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye pilkada serentak. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan ditindak tegas. 

"Sesuai arahan Presiden Jokowi agar TNI/Polri untuk tidak segan-segan menindak para bakal paslon, yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu, Polri akan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap aktivitas masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pilkada serentak," kata Fadil Imran di Surabaya, Senin, 19 Oktober.

Fadil juga menekankan agar anggota Polri menjaga netralitas dan melaksanakan tugas pengamanan profesional. Deteksi dini diminta Fadil dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi intelijen dan Bhabinkamtibmas. 

"Kepada para kapolres yang daerahnya melakukan pilkada serentak, untuk tidak mengeluarkan surat izin keramaian untuk mengantisipasi terjadinya pengumpulan massa. Kemudian harus terus mengingatkan secara intens kepada para timses dan penyelenggara pemilu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan terutama saat pelaksanaan kampanye," kata Fadil.

Polri Tangani Puluhan Perkara Pilkada

Polri menangani puluhan perkara pidana dari ratusan laporan dan temuan selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Bahkan beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Jumlah laporan atau temuan sebanyak 136 perkara kemudian perkara yang diteruskan ke Polri 28 perkara," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober.

Awi menyebut setidaknya ada 4 perkara yang sudah masuk tahap 2. Kemudian, belasan lainnya masih dalam proses penyidikan.

"(Proses) penyidikan ada 14 perkara, kemudian tahap 1 (ada) satu perkara, P19 satu perkara, P21 satu perkara, tahap 2 (ada) empat perkara dan yang terakhir SP3 (ada) 7 perkara," papar Awi.

KPU Siapkan Pembagian Waktu Mencoblos Agar Tak Berkerumun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan strategi baru dalam proses Pilkada Serentak 2020 mencegah kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan membagi waktu tiap pemilih untuk datang mencoblos ke TPS.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyebut, pemilih akan mendapatkan formulir C atau surat pemberitahuan pencoblosan pada tanggal 9 Desember, yang berisi lokasi TPS disertai dengan waktu kedatangan.

"Di pemungutan suara ini kita juga sudah bagi waktu. Walaupun pemungutan suara itu dimulai dari pukul 07.00-13.00, di dalam formulir C kita akan membuat pemberitahuan misalnya bisa memilih hanya dari pukul 09.00-10.00," kata Evi dalam diskusi virtual, Rabu, 14 Oktober.

Pembagian waktu pemilih di TPS ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan pemilih yang berujung kerumunan. Dengan demikian, hal ini dapat menekan angka penyebaran COVID-19.

"Akan kita sosialisasikan agar pemilih memperhatikan formulir C pemberitahuan ini. Karena selama ini, kan TPS itu selalu penuh pada pukul 08.00-10.00. Karenanya, akan kita bagi waktu dan diberi tahu dalam formulir," tutur Evi.