Bagikan:

JAKARTA - Mulan Jameela jadi perbincangan. Sebab, Mulan yang saat ini duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Gerindra diduga terlibat dalam kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama "MeMiles". 

Mulan melalui kuasa hukumnya, menolak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur (Jatim). Meski pun hal ini sudah dibantah pihaknya. Mulan akan memenuhi panggilan jika sudah mendapat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal ini, Jubir Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan keterkaitan Mulan dengan MeMiles kepada polisi.

"Walaupun kami sudah sampaikan, saya bicara bukan sebagai pimpinan DPR ya. Fraksi Gerindra sudah menyampaikan kepada Polda Jatim melalui liaison officer di Markas Besar Kepolisian bahwa Mulan Jameela itu lengkap kontraknya, dan sudah kita perlihatkan juga bahwa itu dipanggil cuma untuk mengisi acara sebagai penyanyi, yang itu tidak dilarang dalam UU maupun tatib DPR," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari.

Meski begitu, Dasco meminta Mulan memenuhi panggilan Polda Jatim. Dia juga meminta pihak Polda Jatim mengikuti prosedur pemanggilan anggota DPR sesuai aturan yang berlaku.

"Nah kalau sudah kemudian diberikan penjelasan, Kapolda Jatim tetap ngotot mau manggil, ya ikutin saja prosedur yang ada. Ikuti prosedur yang ada. Sebagai warga negara yang baik, kami akan sarankan apabila Kapolda Jatim mengikuti prosedur yang ada, ya. Kita akan minta Mulan Jameela mengikuti prosedur yang ada juga," ucapnya.

Terkait dengan pernyataan Mulan Jameela yang akan memenuhi panggilan jika seizin Presiden Jokowi, Dasco menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap anggota dewan memang harus seizin presiden.

"Jadi begini, kalau menurut UU MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap anggota DPR itu harus seizin presiden. Jadi memang Polda Jatim kalau mau manggil, ya, itu harus ikuti prosedur yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Polda Jatim tidak perlu meminta izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Mulan Jameela. Sebab, status panggilan Mulan masih sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan.

Pernyataan Dini merujuk pada Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi. 

Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka pihak kepolisian harus meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR, termasuk Mulan.

Diketahui, Polda Jatim tengah menginvestigasi layanan jasa investasi MeMiles yang belum berizin atau bodong. Dalam praktiknya MeMiles juga menjanjikan hadiah fantastis kepada 264 ribu member atau nasabahnya.