BNPB: Pejabat Setingkat Menteri dan Anggota DPR Boleh Karantina Mandiri di Rumah, Tapi Tetap 10 Hari
Photo by Erik Mclean on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, dan keluarga sedang jadi perbincangan lantaran diduga tidak menjalani karantina sepulangnya dari Turki. Mulan diketahui mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar bisa melakukan karantina mandiri di rumah.

Akibatnya banyak masyarakat yang mempertanyakan aturan apakah 'mentang-mentang' Mulan seorang anggota DPR sehingga dibebaskan dari kewajiban karantina.

Menanggapi ini, Kepala BNPB Suharyanto, menjelaskan bahwa pejabat setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapatkan pengecualian soal aturan karantina usai bepergian dari luar negeri. Mereka, kata dia, diizinkan untuk melakukan karantina secara mandiri.

"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," ujar Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, 13 Desember.

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan," lanjutnya.

Meski mendapat keistimewaan melakukan karantina mandiri, Suharyanto menegaskan aturan yang diberlakukan tetaplah sama. Yakni, para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.

"Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," pungkas Suharyanto.

Sebelumnya, Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta sudah angkat bicara terkait kabar Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela beserta anak-anaknya tak karantina sepulang dari Turki. Satgas menyebut bahwa Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI mendapat rekomendasi dari BNPB untuk bisa karantina di rumah.

"Kalau itu di surat karantina dari BNPB nomornya lupa saya yang saya approve tanggal 5 (Desember) itu disebutkan bahwa ibu Raden Wulan Sari atau ibu Mulan Jameela itu sebagai anggota DPR RI memang dapat karantina mandiri di rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono, kepada wartawan, Senin, 13 Desember.

"Yang saya baca rekomendasi dari BNPB di situ memang disebutkan ibu Mulan Jameela dan keluarganya," tambahnya.

Agus menyebut sebelum keberangkatan ke luar negeri, Mulan Jameela memang sudah diajukan untuk karantina di rumah ketika nanti tiba lagi di Tanah Air. Menurutnya, hal itu juga berlaku untuk anggota DPR lainnya.

"Udah tahu tidak Mulan Jameela aja, semua anggota DPR yang dapat rekomendasi ya sudah tahu. Kan sebelum keberangkatan sudah diajukan di BNPB," ucapnya.