JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan anggota DPR seperti Mulan Jameela tidak mendapatkan kekhususan untuk melakukan karantina mandiri di rumah setelah bepergian dari luar negeri.
Pernyataan ini berbeda dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan kepolisian yang menyebut anggota DPR beserta keluarganya dibolehkan karantina mandiri.
"Tidak ada (pengkhususan). Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasannya lebih baik, isolasi lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," kata Dante kepada wartawan, Selasa, 14 Desember.
Jika ada pejabat yang melakukan karantina di kediamannya masing-masing, Dante menyebut mereka harus kembali ke tempat karantina terpusat atau hotel yang menjadi lokasi karantina. Jika tidak, akan ada sanksi yang dikenakan.
"Tentu akan kita kembalikan lagi ke tempat karantina seharusnya. Sanksinya, kalau itu bisa merupakan bentuk sanksi pidana," ujar Dante.
Sebelumnya, Ketua Satgas COVID-19 Suhartoyo menjelaskan pejabat setingkat menteri dan anggota DPR mendapatkan pengecualian soal aturan karantina usai bepergian dari luar negeri. Mereka, kata dia, diizinkan untuk melakukan karantina secara mandiri.
"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," ujar Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, 13 Desember.
"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan," lanjutnya.
BACA JUGA:
Meski mendapat keistimewaan melakukan karantina mandiri, Suharyanto menegaskan aturan yang diberlakukan tetaplah sama. Yakni, para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.
"Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," pungkas Suharyanto.
Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyebut bahwa pihaknya belum menemukan ada pelanggaran dalam proses karantina keluarga Ahmad Dhani. Selain itu, surat edaran Satgas COVID-19 juga punya ketentuan khusus bagi keluarga pejabat negara.
“Terkait adanya surat edaran dari Satgas COVID bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan disitu bahwa karantina bisa dilakukan di Wisma Atlet di hotel atau pun di rumah,” kata Zulpan.