Fakta Pengecualian Karantina Terhadap Anggota DPR pada Mulan Jameela, Bagaimana Aturannya?
Mulan Jameela (Foto: Instagram @mulanjameela1)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang juga selebritis Tanah Air, Mulan Jameela menjadi bulan-bulanan netizen usai diduga tak menjalani karantina 10 hari sepulangnya dari Turki. Istri musisi Ahmad Dhani dan keluarganya itu dikabarkan sudah berjalan-jalan di Pondok Indah Mal pada 9 Desember padahal ia baru tiba di Jakarta pada 2 Desember. 

Kuasa Hukum Ahmad Dhani membantah Mulan dan keluarga tak jalani karantina sebagai aturan yang berlaku. Kabar itu sebelumnya dipublikasi oleh netizen bernama Adam Deni. 

 

"Terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," ujar Ali Lubis saat dikonfirmasi oleh VOI, Senin, 13 Desember. 

"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru langsung melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Ali.

 

Ali pun membantah Mulan Jameela maupun keluarga lainnya berjalan-jalan di Mal Pondok Indah usai kepulangannya dari Turki. 

"Tidak benar pada tanggal 9 Desember 2021 sebagaimana apa yang di sampaikan oleh netizen di media sosial, yang katanya keluarga Ahmad Dhani jalan-jalan di salah satu mal setelah pulang dari Turki itu tidak benar sama sekali," tegas Ali. 

 

Jika tidak percaya, Ali mengatakan, riwayat perjalanan bisa saja ditracking melalui aplikasi untuk COVID-19 PeduliLindungi. 

 

"Dapat dibuktikan dengan melihat dan mengecek langsung riwayat perjalanan di aplikasi PeduliLindungi milik mereka pada tanggal tersebut," kata Ali. 

 

Usut punya usut, Mulan sebagai anggota DPR mendapatkan pengecualian dari rekomendasi yang dikeluarkan Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) agar bisa menjalani karantina secara mandiri di rumah. Mulan juga diketahui bukan berwisata di Turki, melainkan tengah ikut rombongan kunjungan kerja Komisi VII DPR dengan membawa serta keluarga. 

 

Mulan Jameela Bukan Plesiran Tapi Kunker

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menuturkan, kepergian Mulan Jameela ke Turki untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) bersama Komisi VII DPR RI yang membidangi ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan energi. Mulan termasuk salah satu dari 14 anggota yang ikut dalam rombongan. 

 

"Yang ikut sesuai AKUPA (Arah Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran) DPR 14 orang," ujar Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Senin, 13 Desember. 

Indra menjelaskan, kunker Mulan Jameela bersama Komisi VII DPR itu dalam rangka pengawasan dan diplomasi. Dia juga menyebut Setjen DPR juga melaporkan soal karantina ini ke BNPB. 

 

"Iya karena harus monitor secara periodik dan melaporkan ke Satgas BNPB," kata Indra. 

 

 

Sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 

 

Aturan proses karantina COVID-19, bagi para pejabat yang diizinkan untuk karantina mandiri di rumah masing-masing, terdapat pada Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Republik Indonesia No 23 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Addendum SE ini keluar pada 2 Desember 2021 dan berlaku esok harinya. SE ini dirilis menyusul munculnya varian Omicron di dunia.

"Bisa dicek di Surat Edaran COVID-19 Nomor 23," kata jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin, 13 Desember.

Berikut bunyi SE Nomor 23. Pada nomor 4 tertera bahwa seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan aturan persyaratan.

Poin H ada pengecualian. Bunyi poinnya sebagai berikut:

"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam."

"Semua mengacu SE itu saja," kata Nadia.

Hal ini yang mungkin dijadikan sandaran, meski tidak disebut anggota DPR termasuk kategori yang mendapat pengecualian. Atau mungkin Satgas COVID memiliki peraturan internal tentang diskresi karantina yang tak tertulis di SE.

Seperti apa yang disampaikan Komandan Satgas Udara COVID-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono. Ia mengatakan, keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumahnya berdasarkan kebijakan BNPB -- yang merangkap sebagai Satgas Penanganan COVID-19.

"Mereka dapat karantina mandiri dari BNPB," kata Agus, Senin, 13 Desember.

"Semua prosedur dari BNPB, kami hanya menjalankan saja, mulai dari datang, sampai mereka naik ke mobil pribadi yang membawa mereka. Untuk aturan itu diberikan karena Mulan Jameela adalah anggota DPR (karantina mandiri di rumah)," katanya.

 

Kepala BNPB Angkat Bicara 

Kepala BNPB Suharyanto, menjelaskan bahwa pejabat setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapatkan pengecualian soal aturan karantina usai bepergian dari luar negeri. Mereka, kata dia, diizinkan untuk melakukan karantina secara mandiri.

"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," ujar Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, 13 Desember. 

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan," lanjutnya.

 

Meski mendapat keistimewaan melakukan karantina mandiri, Suharyanto menegaskan aturan yang diberlakukan tetaplah sama. Yakni, para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.

"Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," pungkas Suharyanto.