Bagikan:

JAKARTA - Kasus karantina keluarga Ahmad Dhani mendapat sorotan dari publik. Pasalnya, sepulang dari Turki, mereka langsung beraktivitas seperti biasa dan tidak menjalani aturan karantina selama 10 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyebut bahwa pihaknya belum menemukan ada pelanggaran dalam proses karantina keluarga Ahmad Dhani. Selain itu, surat edaran Satgas COVID-19 juga punya ketentuan khusus bagi keluarga pejbat negara.

“Terkait adanya surat edaran dari Satgas COVID bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan disitu bahwa karantina bisa dilakukan di Wisma Atlet di hotel ataupun di rumah,” kata Zulpan pada Senin, 13 Desember.

Karena Mulan Jameela adalah anggota DPR RI sehingga dia beserta keluarga mendapat kesempatan untuk karantina di rumah. Akan tetapi proses karantina mereka dipantau oleh Satgas COVID-19.

“Dalam karantina itu dipantau oleh satgas covid sehingga bukan artinya tidak melakukan karantina tapi ada ketentuan berlaku kekhusuan dan itu sudah kita komunikasikan dengan Satgas COVID bahwa hal itu dibenarkan,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah warganet mengatakan mereka bertemu dengan keluarga Ahmad Dhani di sebuah mal sepulang dari Turki. Belum genap 10 hari namun mereka sudah bisa beraktivitas seperti biasa.

Ali Lubis selaku pengacara Ahmad Dhani juga menegaskan kalau berita yang beredar tidak benar. “Terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar,” kata Ali Lubis pada hari yang sama.