Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, menyatakan Ovelina Pratiwi sudah dinonaktifkan sebagai pegawai di lingkungan DPR RI. Ovelina sendiri adalah salah satu orang yang membantu selegram Rachel Vennya kabur dari karantina COVID-19.

"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas," ujar Indra kepada wartawan, Senin, 13 Desember.

Indra juga memastikan Ovelina Pratiwi saat ini bukan lagi pegawai di DPR sebab sudah diberhentikan jauh-jauh hari.

"Penting saya informasikan, jauh sebelumnya yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," tegas Indra.

Indra mengatakan, segala tindakan yang dilakukan Ovelina dalam membantu kabur sejumlah pihak dari karantina merupakan sikap pribadi dan di luar tanggung jawab kedinasan.

"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," demikian Indra.

Diketahui, Ovelina Pratiwi adalah salah satu pihak yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina COVID19 di Wisma Atlet.

Ovelina dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara, namun hukuman itu tak perlu dijalani alias hukuman percobaan. Dia juga didenda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim memerintahkan sejumlah barang bukti disita, di antaranya surat perintah mulai kerja atas nama Ovelina Pratiwi. Dari deretan barang bukti yang disita itu lah diketahui kalau Ovelina Pratiwi merupakan pegawai di bagian acara DPR RI.