Moeldoko: Presiden Taat Aturan, Jalani Karantina dengan Sebaik-baiknya
Foto: BPMI Setpres/Laily RE

Bagikan:

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo akan mulai menjalankan proses karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah negara beberapa hari lalu.

"Beliau akan menjalankan (karantina) itu dengan sebaik-baiknya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jumat 5 November.

Moeldoko menjamin Jokowi menaruh perhatian tinggi terhadap penegakan aturan. Oleh karena itu presiden akan menjalani karantina sesuai peraturan yang berlaku.

"Aturan-aturan akan beliau lakukan, karena itu beliau pada saat memimpin sidang kabinet selalu concern dengan penegakan aturan, jadi beliau akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Moeldoko.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo tiba di Tanah Air, Jumat pagi, setelah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah negara.

Tidak seperti biasanya, kali ini tidak tampak satu pun pejabat penjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekretariat Presiden memberikan penjelasan bahwa sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” kata Heru.

Selain itu, selama menjalani karantina, kata Heru, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” kata Ganip.

Ganip menjelaskan bahwa meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker, menghindari kegiatan tatap muka, dan melakukan tes PCR pada hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip.