JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan siapa saja pihak-pihak yang diperbolehkan menjalankan karantina mandiri di rumah setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Pada kalangan pejabat WNI, karantina mandiri diberikan kepada pejabat berstatus eselon Ike atas. Diskresi ini bisa diberikan kepada pejabat tersebut dengan pertimbangan kedinasan.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri yaitu pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan deskrisi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa, 14 Desember.
Wiku bilang, pejabat eselon I ke atas yang ingin melakukan karantina mandiri tetap harus mengajukan permohonan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia. Permohonan ini diajukan kepada Satgas Penanganan COVID-19.
Selain itu, pejabat yang dikarantina juga tetap harus menjadi tes PCR kedua atau exit tes pada hari ke sembilan karantina.
Wiku menjelaskan, fasilitas karantina mandiri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.
"Standar tersebut di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur," ungkap dia.
BACA JUGA:
Wiku menekankan, pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri yaitu pejabat indonesia setingkat eselon I ke atas yg baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan deskrisi ini berlaku secara individual.
"Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan deskrisi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah," pungkasnya.