JAKARTA - Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pemberian pengecualian karantina mandiri hanya untuk pejabat publik eselon satu ke atas yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Nadia mengatakan karantina mandiri harus dilakukan dengan rentang waktu 10 hari evaluasi, dan diberikan atas dasar pertimbangan tertentu.
"Rekomendasi karantina mandiri itu tentunya diberikan kepada mereka dengan batasan-batasan seperti pertimbangan kedinasan," ujar Nadia dalam Siaran Pers PPKM dikutip Antara, Rabu, 15 Desember.
Nadia mengharapkan setiap pelanggar ketentuan karantina akan ditindak tegas termasuk mengembalikannya ke tempat karantina.
Sedangkan jika pelaku karantina tidak kooperatif, maka dapat diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Nadia menegaskan aturan karantina mengacu pada SE Satgas COVID-19 nomor 25/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan aturan tersebut, seluruh WNI dan WNA yang baru saja tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 hari tanpa kecuali di fasilitas yang tersedia.
Tentunya bagi WNI terdapat dua fasilitas yang bisa disediakan yaitu dari pemerintah ataupun dengan biaya yang ditanggung secara mandiri.
Sementara bagi WNA, karantina dilakukan sepenuhnya dengan biaya yang ditanggung oleh masing-masing pelaku perjalanan.
BACA JUGA:
Pengecualian kewajiban karantina WNI tentunya dilakukan dalam keadaan mendesak bila memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti ada anggota keluarga inti yang meninggal.
"Menyikapi munculnya perkembangan varian baru Omicron dan mendekati masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah kembali menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan cara memperketat protokol kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan segera divaksinasi," ujar Nadia.