Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pihaknya hanya membolehkan pejabat setingkat eselon I ke atas termasuk anggota DPR untuk melakukan karantina mandiri setelah pulang dari luar negeri.

Wiku mengungkapkan, diskresi pembolehan karantina di kediaman masing-masing ini bertujuan untuk menjaga agar sistem pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak terganggu.

"Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri atau pun pengurangan durasi karantina kepada pejabata eselon I ke atas yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 16 Desember.

Namun kata Wiku, pemberian diskresi dilakukan terbatas dan selektif. Mengingat, prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus. Keluarga atau rombongan dari pejabat tersebut pun dilarang ikut karantina mandiri.

"Yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," tegas Wiku.

Untuk itu Wiku meminta kepada siapa pun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi karantina mandiri agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab.

Sebab, lanjut Wijku, setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko penularan COVID-19 yang sama dengan masyarakat yang lain.

"Maka, ditentukan bahwa deskrisi ini tetap mewajibkan pelayanan publik untuk tetap melakukan karantina. Selain itu, karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian tes ulang dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," imbuhnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai karantina pelaku perjalanan luar negeri ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.