Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan telah menjatuhkan sanksi kepada 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 1.158 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2024.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, yang mempertanyakan penegakan disiplin terhadap ASN yang tidak netral.  

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh Dirjen Polpum) Kemendagri, Syarmadani, mengungkapkan bahwa terdapat 1.158 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas selama proses Pilkada 2024.  

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 667 aduan masih menunggu proses verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Syarmadani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Desember.  

Ia juga menjelaskan bahwa 436 aduan tengah menunggu tindak lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sementara empat lainnya terkait ASN yang sudah pensiun, berhenti atas permintaan sendiri (APS), atau diberhentikan.  

Syarmadani memaparkan rincian penanganan aduan lainnya, yakni 24 aduan dinyatakan tidak terbukti, 27 aduan dibatalkan, dan 60 aduan ditolak.  

“Di aplikasi pengaduan BKN, laporan berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Berau dengan dua laporan hingga Kalimantan Utara satu laporan. Semua sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.  

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Dede Yusuf menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap ASN yang melanggar netralitas. Ia bahkan menyebut adanya kasus di mana seorang sekretaris daerah (sekda) memberikan instruksi mendukung salah satu pasangan calon melalui pesan suara, namun belum terlihat sanksi yang dijatuhkan.  

“Banyak sekali laporan ke kami soal keterlibatan ASN dalam politik praktis, tetapi saya belum melihat adanya tindakan tegas dari Kemendagri. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Dede Yusuf.  

Kemendagri menegaskan akan terus bekerja sama dengan BKN dan instansi terkait untuk memastikan pelanggaran netralitas ASN ditindak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya menjaga integritas Pilkada 2024.