Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebutkan terdapat 264 ASN atau sekitar 54,9 persen dari 481 ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN per tanggal 2 April 2024 tercatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas sejumlah 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar," ujar Agus dikutip ANTARA, Rabu, 3 April.

Kemudian, sebanyak 181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

 

Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

"Dari berbagai data yang sudah kami sampaikan itu bahwa pelanggaran netralitas ASN masih banyak terjadi," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, potensi pelanggaran imparsialitas tidak hanya terjadi dalam aspek politik. Pasalnya, praktik atau bentuk-bentuk potensi pelanggaran imparsialitas juga terjadi pada pelayanan publik, manajemen ASN dan pengambilan keputusan utamanya bagi pejabat publik.