Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk didengar keterangannya dalam persidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat, 5 April. Mereka disebut mesti memenuhi panggilan tersebut.

"MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada VOI, Selasa, 2 April.

Ditegaskan MK, keempat menteri itu tak boleh mendelegasikan kepada jajarannya untuk hadir dalam persidangan.

Namun, tak dijelaskan secara rinci mengenai ada tidaknya konsekuensi hukum bila mereka tak memenuhi panggilan.

"Dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," kata Fajar.

 

Empat menteri yang akan dihadirkan yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Tak hanya itu, mahkamah juga sepakat untuk menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka akan didengar keterangannya pada Jumat, 5 April.

Adapun, dalam persidangan sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo menekankan keputusan memanggil pihak-pihak tersebut bukan berarti mahkamah mengakomodir para pemohon. Tetapi, semata untuk kepentingan persidangan.

Sedianya, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sempat memohon kepada mahkmah untuk menghadirkan beberapa menteri untuk menggali dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).

"Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguh kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," jelas Suhartoyo.