Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Putusan mulai dibacakan pukul 09.00 WIB.

Meski dalam satu agenda sidang, putusan dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.

MK telah mengirimkan surat mengenai jadwal putusan sidang kepada seluruh pihak berperkara, baik capres-cawapres yang merupakan prinsipal pemohon dan kuasa hukumnya, KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.

"Kita panggil semuanya. Pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkap Fajar.

MK mempersilakan semua pihak yang diundang untuk hadir atau tidak. "Kita mah terserah saja, yang penting para pihak itu kita panggil. Mau datang siapapun, yang penting kita sudah panggil secara patut," lanjutnya.

Namun, MK tak mengundang pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di perkara ini untuk hadir ke ruang sidang MK saat pembacaan putusan.

"Ini kan sidang MK terbuka, ya. Terbuka berarti tifak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan di manapun. Bs live streaming YouTube dan lain-lain. Jadi, demi kondusivitas, para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh, atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," jelas Fajar.

Sidang sengketa Pilpres 2024 telah selesai. Majelis hakim masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara. Rapat berlangsung sejak Selasa, 16 April dan dijadwalkan selesai pada Minggu, 21 April.

Untuk mengebut pembahasan perkara secara maraton, para hakim kerap pulang larut malam hingga menginap di kantor selama RPH.

"RPH kan sampai hari Minggu. Sekarang juga masih berlangsung. Besok juga masih diagendakan, Minggu juga masih diagendakan," ucap Fajar.