Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret.

Sidang yang dilakukan dalam bentuk pleno akan dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim lainnya.

Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan para pihak yang bersidang.

Selain Suhartoyo dan Arsul Sani, hakim konstitusi lain yang ikut dalam menangani sengketa hasil pilpres tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.

Dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Sehari setelahnya, 28 Maret, MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Sidang pleno pemeriksaan persidangan nanti dilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti tertulis, mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli.

Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.

Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari ini terbagi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.