Bagikan:

YOGYAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah disebut tidak sesuai dengan Prinsip Purcell. Lantas, apa itu Purcell Principle?

Perlu diketahui, Dalam putusan itu, MA memerintahkan KPU mengubah PKPU sehingga batas usia 30 baru ditetapkan ketika pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon peserta Pilkada 2024.

Publik pun menaruh curiga putusan MA akan membuka jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada serentak 2024.

Bila Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada 2024 pada November mendatang, kemungkinan tidak akan lolos persyaratan lantaran usianya belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2024, maka suianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Yance Arizona bilang, seharusnya lembaga peradilan membatasi diri untuk terlibat dalam proses politik elektoral.

Dia menambahkan, berkaca dari Amerika Serikat, seharusnya lembaga peradilan di Indonesia juga menghindari untuk terlibat dalam proses pengujian peraturan yang mengubah aturan pemilu atau pilkada.

“Inilah yang dikenal dengan The Purcell Principle. Jika memang harus melakukan perubahan terhadap aturan pemilu/pilkada, keputusannya harus diterapkan untuk pelaksanaan berikutnya, bukan ketika proses atau tahapan elektoralnya sedang berlangsung,” ujarnya.

Apa itu Purcell Principle?

Dirangkum dari berbagai sumber, yang dimaksud dengan Purcell Principle adalah sebuah landasan presumsi yang menentang perubahan aturan pemilihan umum pada saat-saat terakhir sebelum pemilihan dilaksanakan.

Prinsip ini berasal dari kasus Purcell V Gonzalez, di mana Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan putusan Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 yang menghentikan undang-undang identifikasi pemilih di Arizona selama pemilihan paruh waktu pada 2006 silam.

Berdasarkan prinsip ini, pengadilan tidak seharusnya mengubah aturan pemilihan menjelang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, sebab dapat membingungkan pemilih dan menciptakan masalah bagi pejabat yang mengelola pemilihan.

The Purcell Principle kemudian dijadikan sebagai acuan dalam banyak kasus pengadilan yang lebih rendah dan beberapa kasus Mahkamah Agung AS berikutnya. Selain itu, prinsip ini juga diadopsi sebagai salah satu landasan hukum tata negara.

Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

Putusan MA Nomor 23 P/PHUM/2024 soal syarat usia calon kepala daerah, diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi duduk sebagai anggota Majelis.

Putusan itu berasal dari gugatan yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Gugatan itu diproses hanya dalam waktu tiga hari, yakni dari tanggal 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Putusan itu mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal itu mengatur batas minimal usia calon kepala daerah, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Adapun calon bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Pada aturan PKPU sebelumnya, batas usia dihitung saat penetapan calon kepala daerah. MA mengubah waktu penghitungan batas usia tersebut jadi saat pelantikan.

Oleh sebab itu, tak heran jika publik menganggap putusan MA sebagai karpet merah untuk Kaesang. Sebab, suami Erina Gudono itu, saat ini masih berusia 29 tahun.  

Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sementara, pilkada serentak digelar 27 November 2024. Artinya, ketika penetapan peserta Pilkada yang dijadwalkan pada 22 September mendatang, Kaesang masih belum genap 30 tahun.

Demikian informasi tentang apa itu Purcell Principle. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.