Bagikan:

SURABAYA - Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), polwan yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), telah menjadi tersangka. Briptu FN merupakan polwan Polres Mojokerto Kota, sedangkan Briptu RDW anggota Polres Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan kronologi polwan membakar suami berawal dari pertengkaran yang dipicu ekonomi keluarga.

Peristiwa terjadi ketika korban pulang dari kantor dan terlibat cekcok dengan tersangka, yang khilaf kemudian menyiramkan bensin ke muka dan badan korban.

Seusai kejadian, tersangka Briptu FN bersama tetangga berupaya melarikan korban ke RSUD Kota Mojokerto. Pelaku juga sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat.

"Setelah kejadian itu, FN punya tanggung jawab menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit dan FN minta maaf ke suami atas perilaku," ungkapnya.

Dirmanto  menyampaikan, korban Briptu RDW meninggal dunia pukul 12.54 WIB di RSUD Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.

Dirmanto menyebut dari hasil gelar perkara sementara penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dengan  menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Untuk Briptu FN sudah ditetapkan tersangka. Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP dan gelar perkara yang dilakukan Polda Jatim. Seusai penetapan tersangka, Briptu FN langsung ditahan di Polda Jatim. Dirmanto menyebutkan, Polda Jatim juga secara resmi mengambil alih kasus tersebut.