Bagikan:

SURABAYA - Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), polwan di Polres Mojokerto, yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) kini mengalami trauma.

"Briptu FN yang sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka mengalami trauma mendalam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Minggu 9 Juni.

Meski sudah ditahan, Briptu FN tetap mendapat trauma healing dari pihak kepolisian. "Sekarang sedang ditangani dan difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur," ungkap Dirmanto.

Dirmanto mengungkapkan seusai kejadian, Briptu FN sempat meminta maaf kepada suaminya. Bahkan, FN yang berinisiatif membawa suaminya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Jadi FN ini mempunyai tanggung jawab besar untuk menolong. Yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN minta maaf kepada suami atas perilakunya," ungkap Dirmanto.

Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu 9 Juni pagi. Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto karena menderita luka bakar 96%. Namun, nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia pada Minggu pukul 12.55 WIB.