Bagikan:

SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan mantan Bendahara KONI Samarinda NS sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana hibah kegiatan olahraga tahun anggaran 2016.

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial NS pada 14 Agustus 2023 kemarin," kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan di Samarinda, Antara, Jumat, 25 Agustus. 

Pada 2016, KONI Samarinda mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemkot Samarinda sebesar Rp10 Miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian dari kasus hibah KONI 2016 ini sebesar Rp 2,63 miliar.

Subhan bilang tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus ini karena kejari Samarinda masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya pengurus KONI periode itu dan pengurus cabang olahraga," tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu.

Tersangka NS, kata Elon disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui mantan bendahara KONI Samarinda tersebut bukan pertama kalinya tersandung persoalan hukum tindak pidana korupsi.

Sebelumnya NS pernah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.

Selain NS, pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar RP 7 Miliar itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua KONI Samarinda 5 tahun penjara, dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda 2 tahun enam bulan penjara.

Ternyata persoalan hukum yang mendera organisasi olahraga di Kota Samarinda itu tidak terhenti pada dua kasus itu saja, sebab saat ini Kejari Samarinda juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan olahraga di Samarinda tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp 10 Miliar.