Bagikan:

TANGSEL - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rita Juwita (RJ) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel.

Rita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Rp1,1 miliar lebih. Pantauan lapangan, sebelum dibawa ke Lapas Wanita, RJ mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Alinsyah menyatakan, Rita melakukan kongkalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo dalam memanipulasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2019.

"Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel. Modusnya memanipulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan inspektorat," ujarnya di Tangsel dikutip dari Antara, Kamis, 10 Juni. 

Setelah ditetapkan tersangka RJ langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Alasan penahanan karena RJ terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan alat bukti.

Alinsyah mengatakan penangkapan Ketua KONI berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik Kejari Tangsel dari kasus penangkapan bendahara KONI Suharyo pada Jumat, 4 Juli lalu.

Dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI itu, kata dia, RJ bertindak sebagai penanggung jawab anggaran dan tidak ada keterkaitan dalam Pilkada Tangsel. Terkait kasus tersebut, pihak Kejari Tangsel juga telah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tangsel sebagai saksi.