Bagikan:

BENGKULU - Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Hirwan Fuadi tersangka. Hirwan diduga merampok uang negara dalam kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2020 sebesar Rp15 miliar.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Aries Andhi menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini menyentuh angka Rp11 miliar.

Tersangka Hirwan diduga berperan memerintahkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron (Status tersangka) untuk mencairkan dana hibah.

"Jadi perannya ini adalah diperintahkan oleh Ketua untuk mencairkan dana, yang seharusnya diserahkan dan dibayarkan ke cabang olahraga di bawah naungan KONI, namun diserahkan kepada Ketua KONI, maka terjadilah tindak pidana korupsi tersebut," kata Aries Andhi di Bengkulu, Antara, Rabu, 22 September. 

Sebelumnya Hirwan Fuadi tidak ditahan oleh Polda Bengkulu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu pada Selasa, 21 September kemarin. 

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, tersangka dititipkan di Rutan Polda Bengkulu untuk penahanannya selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Untuk tersangka mantan Ketua KONI sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, kini giliran mantan bendahara yang dilimpahkan," ujarnya.

Hirwan Fuad ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron. Hirwan Fuad diduga mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan dana hibah KONI provinsi tahun anggaran 2020.

Polda Bengkulu sebelumnya juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses dana hibah KONI Rp15 miliar.

Masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu dan sejumlah asisten Pemprov Bengkulu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Noni Yulesti, dan para ketua cabang olahraga.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.