Bagikan:

PADANG - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2020.

"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi serta penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto di Padang, Antara, Selasa, 21 September. 

Ranu juga membenarkan bahwa dalam rangka penyelidikan pihaknya telah memanggil tiga orang saksi yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Padang, dan KONI Padang.

Pada hari ini pihaknya telah memintai keterangan dua orang saksi dari pihak KONI Padang yakni AS dan K. Sedangkan satu saksi lainnya berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial J, ia telah dimintai keterangan pada Senin kemarin. 

Namun demikian pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci materi kasus karena proses penyelidikan tengah berjalan.

Ia menjelaskan penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana dalam kasus, di antaranya adalah perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan apakah masalah ini sebuah tindak pidana atau bukan," ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai keterangan selanjutnya.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti akan ada tambahan saksi, itu tergantung kebutuhan pemrosesan masalah (KONI)," jelasnya.

Sebelumnya, persoalan itu adalah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah oleh KONI Padang tahun anggaran 2020 yang dilaporkan ke Kejari Padang.