Bagikan:

PADANG - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan surat dakwaan untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut adalah Ketua KONI periode 2018-2020 berinisial AS, Wakil Ketua KONI DV, dan Wakil Bendahara satu KONI Nz.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai menyusun surat dakwaan, sehingga perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama dikutip ANTARA, Jumat, 24 Juni.

Dia mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang akan dilakukan pihaknya pada Senin (27/6).

"Setelah pelimpahan maka kami menunggu penetapan pengadilan untuk menggelar sidang perdana," katanya didampingi Ketua Tim JPU Budi Sastera.

Sementara Ketua Tim JPU Budi Sastera menjelaskan ada dua surat dakwaan yang dibuat tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi KONI tersebut.

Mantan Ketua KONI Padang AS dalam satu berkas terpisah, sedangkan Wakil Ketua KONI DV dan Wakil Bendahara satu KONI Nz dalam satu berkas.

"Pemisahan berkas dilakukan untuk memudahkan pembuktian di persidangan, karena peran para tersangka berbeda-beda sesuai jabatannya," jelasnya.

Kasus dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 merugikan keuangan negara Rp3,1 miliar berdasarkan hasil audit.

Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti.