PADANG - Berkas kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang sedang diteliti tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.
"Saat ini jaksa peneliti menangani kasus KONI Padang. Tim sedang memeriksa kelengkapan berkas kasusnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama di Padang, dikutip dari Antara, Rabu 11 Mei.
Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu selama 7 hari sejak berkas diterima pada tanggal 9 Mei 2022 untuk menentukan apakah berkas para tersangka telah lengkap atau belum.
"Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, proses kasus segera dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (Tahap II)," tuturnya.
Sebaliknya, lanjut Therry, jika berkas belum lengkap, akan diserahkan kembali kepada jaksa penyidik untuk dilengkapi.
Dia menyebutkan, ketiga tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,1 miliar itu diproses oleh kejaksaan dalam dua berkas terpisah.
Mereka adalah Ketua KONI periode 2018-2020 berinisial AS dalam satu berkas, kemudian DV Wakil Ketua KONI, dan Nz Wakil Bendahara 1 KONI dalam satu berkas yang sama.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Dari hasil audit, kata Therry, terungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Padang pada tahun anggaran 2018 hingga 2020 itu telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Sepanjang penyidikan, pihak Kejari Padang telah memeriksa lebih dari 60 saksi, antara lain, pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, dan ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Kejari Padang juga telah menyita lebih dari 200 dokumen sebagai barang bukti.
Therry menegaskan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan proses kasus tersebut sehingga bisa segera melimpahkan ke pengadilan untuk keperluan sidang perkara itu.