SUMBAR - Dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar.
Kepala Seks Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama mengatakan hal itu diketahui dari ekspose bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
"Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini diketahui Rp3,1 miliar," kata Therry di Padang, Selasa 12 April.
Ia mengatakan besaran itu lebih tinggi dari hitungan sementara penyidik Kejari Padang yang awalnya menaksir besaran kerugian sebesar Rp2,5 miliar.
"BPKP sebagai lembaga auditor tentu mempunyai indikator-indikator serta penilaian tersendiri dalam memeriksa keuangan negara sesuai dengan keahlian mereka," tuturnya, melansir Antara.
Ia mengatakan saat ini penyidik menunggu dokumen hasil pemeriksaan BPKP itu secara resmi, karena saat ekspose bersama pada minggu lalu laporan itu belum diterima oleh Kejari Padang.
"Setelah dokumen BPKP kami terima sebagai alat bukti, maka proses kasus tinggal meminta keterangan auditor sebagai ahli dalam kasus ini," jelasnya.
Sementara untuk saksi umum, lanjutnya, telah diperiksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus Cabang Olahraga (cabor), maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti.
Sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka yakni As yang merupakan Ketua KONI periode 2018-2020, DV Wakil Ketua KONI, dan Nz Wakil Bendahara 1 KONI periode yang sama.
Mereka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Jumlah tersangka masih tiga orang, namun tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika nanti ditemukan alat bukti atau petunjuk baru," ujarnya.
Therry mengatakan pihaknya sekarang tinggal menunggu dokumen hasil pemeriksaan BPKP Sumbar untuk melengkapi berkas agar berkas kasus bisa diserahkan kepada jaksa peneliti (tahap I).
Kejari Padang menemukan modus yang ditemukan dalam kasus KONI Padang itu adalah adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif dalam kepengurusan periode 2018-2020.