Mantan Ketua KONI Bengkulu Ditangkap Terkait Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp11 Miliar
Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI 2020 di Mapolda Bengkulu. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron ditangkap anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar Rp11 miliar.

Dilansir Antara, Senin, 10 Mei, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Senin, mengatakan Mufran ditangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat, 7 Mei.

Menurut Sudarno, upaya jemput paksa itu terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April lalu.

"Dalam proses penangkapan tersangka MI yang bersembunyi di Jakarta tersebut di bantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dan sekarang tersangka sudah dibawa ke Bengkulu," ucapnya.

Sudarno menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan Mufran diketahui mempunyai peranan paling besar dalam praktek penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Dana hibah sebesar Rp15 miliar itu salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu tahun 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.

Namun dari total dana hibah tersebut ada sebesar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal yang 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

"Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp11 milyar dan setelah proses penyidikan telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut," jelas Sudarno.

Sudarno menambahkan Mufran saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif.

Sebelumnya Mufran sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini bergulir di Polda Bengkulu.

Mufran hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik saat pemeriksaan kasus masih pada tahap penyelidikan.