JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu inisial F sebagai tersangka. F diduga menilap dana hibah tahun 2020 senilai Rp15 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, penetapan F sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron.
"Benar penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka," kata Sudarno di Bengkulu dilansir dari Antara, Kamis, 5 Agustus.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp11 miliar dari total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Penyidik menemukan indikasi keterlibatan tersangka F dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron.
Keterlibatan F dalam penyelewengan dana hibah tersebut juga diketahui dari beberapa dokumen yang disita polisi di sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:
"Dia kan bendahara jadi mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan-penggunaan dana hibah tahun 2020 itu," kata Sudarno.
Penyidik menjerat F dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, kata Sudarno, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," demikian Sudarno.