Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkilah soal tuntutan jaksa kepada Juliari Peter Batubara yang hanya 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri menyebut tuntutan yang diberikan itu telah sesuai dengan hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan.

"Kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 30 Juli.

"Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik," sambung dia.

Meski, dengan seiring pengembangan yang dilakukan bisa menggunakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana, pasal itu mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Terlebih, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengatakan Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati. Ancaman ini dapat diberikan sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 yang menyebutkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu maka pidana mati dapat dijatuhkan.

"Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," kata dia.

Di sisi lain, Ali menyebut memahami suasana hati masyarakat yang marah karena tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari menyangkut hak sosial. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak banyak beropini perihal penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut Juliari Peter Batubara 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Selain itu, Dia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, Juliari juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar sebagai hukuman tambahan. Bahkan, jika tak bisa membayar, harta kekayaannya akan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut.

Bila hasil lelang harta kekayaannya tak mencukupi, maka dia bisa dijatuhi hukuman tambahan selama dua tahun. Berikutnya, mantan politikus PDI Perjuangan ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.