Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka, Kenakan Rompi Oranye KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers OTT Bupati Labuhanbatu/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga. Erik ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penetapan tersangka ini diawali dari laporan masyarakat yang berujung OTT pada Kamis, 11 Januari. Diduga ada pemberian suap karena ditemukan uang dalam giat penindakan itu.

“Kami menetapkan tersangka saudara EAR, Bupati Labuhanbatu,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari.

Ghufron mengatakan dugaan suap ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu.

Erik bersama tersangka lain, yaitu RSR, anggota DPRD serta dua pihak swasta ES dan FS diduga melakukan praktik lancung.

Kekinian para tersangka bakal ditahan selama 20 hari di Rutan KPK. “(Penahanan atas, red) kebutuhan proses penahanan,” pungkas Ghufron.